Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Pemerintah Setujui Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Guru dan Dosen 

Pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018 sudah disetujui Pemerintah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenag: Pemerintah Setujui Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Guru dan Dosen 
screenshot
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018 sudah disetujui Pemerintah.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui," terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Yaqut mengungkapkan total anggaran untuk tukin guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 2 triliun. 

Baca juga: Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha

Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini, kata Menag, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen

Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN," ungkap Yaqut. 

Baca juga: LPPOM MUI Resmi Serahkan Ketetapan Halal kepada BPJPH Kemenag

Alokasi tambahan anggaran ini sebesar Rp2.030.479.924.000.

Berita Rekomendasi

Yaqut mengatakan dirinya kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar. 

Dirinya lalu mengomunikasikan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo.

Sebagai tindak lanjut, Yaqut lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.

"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan atau dicairkan di KPPN setempat," tutur Yaqut. 

Baca juga: Kemenag Persiapkan Ruang Isolasi Mandiri di Asrama Haji Sesuai Standar WHO

Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, menurut Yaqut, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku.

"Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," kata Yaqut. 

Yaqut berharap terbayarnya selisih tukin yang terutang ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi covid-19. 

"Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," pungkas Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas