Kemendikbudristek: Sekolah di Zona Merah Tetap PJJ
Arahan tersebut adalah penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di zona merah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri meminta kepada sekolah maupun dinas pendidikan di zona merah untuk mengikuti arah Mendagri Tito Karnavian.
Arahan tersebut adalah penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di zona merah.
"Kemendikbudristek patuh instruksi Mendagri. Kepada UPT kami di daerah, kepala dinas, kita tegaskan bahwa ada zona merah, maka kebijakan PTM mengikuti arahan pak Mendagri yaitu PJJ, karena kalau daring belum tentu semua bisa daring," ucap Jumeri dalam webinar, Rabu (23/6/2021).
Jumeri menjelaskan hal teknis terkait pelaksanaan PTM terbatas di tengah pandemi Covid-19 ini.
Bagi guru dan siswa yang tinggal di zona merah diminta untuk tidak ikut PTM terbatas. Meski sekolahnya berada di zona hijau.
Baca juga: Sinyal Internet Jadi Kendala Utama PJJ, Guru di Wonosobo Dukung Nadiem Makarim Gelar PTM
"Ada siswa atau guru dari zona merah diminta untuk belajar dan mengajar dari rumah, sehingga tidak terjadi kontak antara orang dari zona merah dan kuning atau hijau," ujar Jumeri.
Selain itu, orang tua bisa memilih opsi PJJ jika merasa putra putrinya belum bisa mengakses transportasi dengan aman dari penularan Covid-19.
"Khawatir terjadi penularan di perjalanan, maka orang tua punya hak ikut proses PJJ," pungkas Jumeri.