Kompolnas Minta Briptu II Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Kantor Polisi Dihukum Maksimal
Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, dihukum pidana dengan sanksi maksimal.
"Saya merekomendasikan hukuman maksimum disertai sanksi pemecatan untuk efek jera, agar tidak ada yang melakukan tindakan kejam seperti ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Poengky menuturkan kasus rudapaksa yang dilakukan Briptu II dinilai telah memalukan institusi Polri.
"Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi. Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ungkap dia.
Menurutnya, Briptu II juga telah menghina institusi Polri dengan melakukan tindak pidana tindak asusila terhadap anak.
Apalagi, perbuatan bejatnya itu dilakukan di kantor polisi.
Baca juga: Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara
"Yang bersangkutan menghina institusi Polri dengan melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum," jelasnya.
Ia juga mengharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di tempat lainnya.
Polri juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
"Kasus seperti ini jelas menjadi perhatian publik, sehingga tidak mungkin ditutup-tutupi. Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 miliar. Untuk pelanggaran etik, ancaman hukuman maksimum adalah PTDH," katanya.
Baca juga: Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.
Pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Baca juga: Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.
Sebagai informasi, viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang telah dalam kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di salah satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku dirudapaksa Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya melakukan aksi rudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.