Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp550 Juta dari Eks Anggota DPR Markus Nari ke Kas Negara

(KPK) telah menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan atas terpidana kasus Korupsi e-KTP, mantan Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Rp550 Juta dari Eks Anggota DPR Markus Nari ke Kas Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan atas terpidana kasus Korupsi e-KTP, mantan Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.

Tercatat, uang hasil lelang rampasan tersebut berjumlah Rp550 juta.

Uang tersebut berasal dari lelang satu unit Mobil Land Rover tipe Range Tover 5.OL 4x4 warna hitam, buatan tahun 2010.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang 1 unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, Nopol B 963 MNC tahun pembuatan 2010, nomor rangka : SLLMAME3AA328562, Nomor mesin :10051708292508PS beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli dan BPKB asli," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Ali mengatakan penyetoran barang rampasan itu berdasarkan isi amar putusan Mahkamah Agung No: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.

Sebelumnya, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melelang satu unit mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam.

Baca juga: KPK Berhasil Lelang Mobil Land Rover Milik Eks Anggota DPR Markus Nari Rp 550 Juta

Mobil sitaan itu adalah milik terpidana Markus Nari  yang divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Berita Rekomendasi

Rencanya, Range Rover tersebut akan dilelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) pekan depan, Rabu (9/6/2021) pukul 09.00 WIB.

Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Mengutip situs kpk.go.id, Rabu (2/6/2021), harga limit mobil Range Rover Markus Nari tersebut Rp512,29 juta.

Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Rp160 juta.

Dalam keterangan objek lelang, mobil tersebut memiliki kelengkapan STNK dan BPKB asli.


Adapun, Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek e-KTP.

Dia juga terbukti menerima 500 ribu dolar AS dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.

Selain itu Markus Nari juga terbukti menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas