Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Pelaku Penembakan di Tamansari Itu Debt Collector, Kerap Bawa Senjata saat Tagih Utang

senjata api yang digunakan pelaku dalam insiden Selasa dini hari tersebut memang kerap dibawa saat melakukan penagihan utang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: Pelaku Penembakan di Tamansari Itu Debt Collector, Kerap Bawa Senjata saat Tagih Utang
Humas Polres Jakarta Barat
Pelaku penembakan berinisial JP terhadap Moch Idris Saputra (18) yang merupakan seorang pelajar di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari memberikan update terkait pelaku berinisial JP bersama 9 rekannya yang diamankan karena melakukan penembakan terhadap Moch Idris Saputra (18), Selasa (22/6/2021) malam.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengungkapkan kalau 8 dari 10 orang yang diamankan tersebut berprofesi sebagai debt collector.

"Kalau kami tanya pekerjaannya memang debt collector ya, Semua (yang diamankan) kecuali istri-istrinya itu yang 2 orang," ucap Ali saat dikonfrimasi wartawan, Rabu (23/6/2021).

Lanjut Ali mengatakan, senjata api yang digunakan pelaku dalam insiden Selasa dini hari tersebut memang kerap dibawa saat melakukan penagihan utang.

Senjata api tersebut selalu tersedia di dalam kendaraan para pelaku.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penembakan terhadap Pelajar di Tamansari

"Iya memang mereka kesehariannya bawa senjata, iya (termasuk di kendaraan)," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, hingga sore ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap status tersangka untuk para orang yang diamankan tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan semua ya, belum ditetapkan tersangka," katanya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, air soft gun dan beberapa senjata tajam untuk dijadikan barang bukti.

Kendati begitu, Ali mengatakan, senjata api revolver organik yang digunakan pelaku berinisial JP saat menembak Idris adalah ilegal alias tak berizin.

"Gak ada (izinnya)," katanya.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan, proses penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/6/2021), pagi pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Kata dia penangkapan itu terjadi sekitar 4 jam dari waktu penembakan yang diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Jam 4 subuh di sekitar Bukit Duri (pengamanannya)," ucap Ali.

Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.

Saat diamankan, seluruh pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang masih dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras.

Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku.

"Tidak ada (kesulitan pengamanan) karena mereka masih di pengaruh minuman keras semua," tutur Ali.

Lebih lanjut kata Ali, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Metro Tamansari juga sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Kalau penangkapannya pas kami olah TKP kita liat CCTV di situ ada memang beberapa orang terus dari salah satunya itu ada yang dikenal sama orang di sekitar situ. Dari situ kita monitor, dia (pelaku) di Bukit Duri, kita bergerak ke sana langsung," jelas Ali.

Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.

"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas