Awal Mula Terungkapnya Hasil Swab Tes Rizieq Shihab di RS Ummi Hingga Vonis 4 Tahun Penjara
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19. Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah.
Penulis: Dewi Agustina
![Awal Mula Terungkapnya Hasil Swab Tes Rizieq Shihab di RS Ummi Hingga Vonis 4 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-muhammad-hanif-alattas-memakai-sorban-hijau-bersama-mertuanya-11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas kasus hasil swab tes RS Ummi.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima dengan putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas dasar itu, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan akan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.
Baca juga: Tolak Putusan Hakim Pidana 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," tanya majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim.
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Tuntutan 6 Tahun Penjara
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Status Rizieq Shihab Sebagai Guru Agama Jadi Pertimbangan Hakim Vonis MRS 4 Tahun Penjara
Awal Mula Kasus
Lalu bagaimana kasus ini bisa terungkap?
Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan jalannya persidangan kasus ini,
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 tahun lalu.
Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pada 23 November 2020 dokter dari MER-C yang ditugaskan memeriksa kesehatan Rizieq, dr Hadiki Habib, menerima telepon dari menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Saat itu Hanif mengabari bahwa kondisi Rizieq gampang lelah dan agak meriang.
Hadiki kemudian meminta izin untuk memeriksa Habib Rizieq dan diizinkan Hanif.
Jaksa menyebut Hadiki kemudian datang bersama dokter lain yang ditugaskan MER-C, dr Tonggo Meaty Fransisca, serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Mereka datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar Covid-19.
Hadiki kemudian menanyakan keluhan yang dialami Rizieq.
"Kemudian Habib Rizeq mengatakan kurang enak badan, lelah karena kecapekan. Selanjutnya perawat Ita Muswita bersama Dokter Hadiki Habib memasang baju APD level 2 kemudian melakukan swab tes antigen kepada Habib Rizieq. Dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil Habib Rizieq positif Covid-19," ujar jaksa membacakan dakwaan Dirut RS UMMI, dokter Andi Tatat, yang didakwa menyebar berita bohong soal data swab Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Kemudian Hadiki menanyakan siapa yang terdekat dengan Habib Rizieq, dan dijawab adalah istrinya.
Hadiki lalu melakukan tes swab kepada istri Habib Rizieq.
Sama seperti Rizieq, istrinya juga positif corona.
Dari situ, Hadiki merekomendasikan keduanya untuk dirawat di rumah sakit, dan Habib Rizieq memilih dirawat di RS UMMI, Bogor.
Jaksa menyatakan, pada 24 November 2020, Hadiki melaporkan hasil tes kepada pimpinan MER-C, Sarbini Abdul Murad.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim
Saat itu, kata Jaksa, Hadiki menyampaikan Habib Rizieq bersedia dirawat di RS UMMI bersama istri.
Jaksa menyebut pada pukul 21.00 WIB, Rizieq dan istrinya berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo Meaty, dan Ita Muswita.
Sampai di sana, Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilese.
Pukul 23.00 WIB, kata jaksa, dr Merina Mayarkartiva dari RS UMMI bertemu Hadiki.
Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Rizieq.
Selanjutnya, Merina memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru-paru karena Covid-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor," kata jaksa.
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
![Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-rizieq-shihab-17-juni-2021_1.jpg)
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."
"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.
Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Selanjutnya, pada 26 November 2020, pukul 13.00 WIB di RS UMMI, Andi Tatat, selaku Dirut melakukan wawancara dengan beberapa media.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa menyebut saat itu Andi memberikan keterangan kepada TV ONE dan media ASKAR TV.
Saat itu ia menyatakan bahwa Rizieq hanya kelelahan dan tak ada tanda-tanda positif Covid-19.
"Memang benar Habib Rizieq Shihab kemarin, RS UMMI, masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau langsung pulang maraton jadi beliau ke sini dan hasil screening tim kami alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19," kata Andi Tatat sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Memang beliau ada riwayat pasien di RS UMMI, beliau saat ini keadaan sehat, apa namanya, walafiat, tapi masih pemantauan lab, hasil rontgen, semuanya baik," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, Andi Tatat dijerat dengan dakwaan alternatif yakni: Primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lalu dakwaan subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq Mengaku Tak Diberitahu Kalau Dia Positif Covid-19
Terdakwa kasus hasil test swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku tidak pernah diberitahu kalau dirinya positif terpapar Covid-19.
Kata Rizieq, sejak dirinya menjalani rapid test antigen di rumahnya pribadi pada 23 November hingga akhirnya dirawat di RS UMMI 28 November 2020 silam, mengaku baru diinformasikan kalau dirinya positif covid-19 pada 30 November 2020.
Dalam hal ini, Rizieq menyampaikan kalau dokter yang menanganinya saat dirawat di RS UMMI yakni dr Nerina Mayakartifa tidak pernah memberitahu kalau dirinya positif terpapar Covid-19.
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut, Nerina hanya menyampaikan sebatas tanda-tanda dirinya mengalami gejala mengarah Covid-19.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
"Dokter Nerina ini lima kali datang. Selalu menjelaskan tensinya, datang menjelaskan saturnasi tidak normal ada infeksi di paru nah ini semua mengarah kepada covid," kata Rizieq Shihab di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Tak hanya dari pihak RS UMMI, Rizieq juga mengaku dokter pribadinya yakni dr. Hadiki Habib dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C) juga tidak memberikan informasi bahwa dirinya terpapar Covid-19.
Di mana kata Rizieq, Hadiki hanya mengingatkan untuk dirinya senantiasa menjaga kesehatan dan tetap minum obat.
"Tidak ada satu dokter pun yang mengatakan kepada saya covid, tidak ada. Tapi kalau dokter (Hadiki) yang mengatakan kepada saya 'habib hati-hati ini pandemi ini covid habib harus jaga diri harus minum obat' itu ada," ujarnya.
Kendati begitu, Rizieq baru mengetahui informasi kalau dirinya terpapar Covid-19 itu pada 30 November 2020.
Itu diketahui Rizieq, setelah hasil sampel test swab PCR yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) keluar pada 28 November 2020.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkonfirmasi positif Covid-19 berdasar hasil test swab PCR pada 28 November 2020 silam.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ruas Jalan Dr Sumarno Ditutup, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Hal itu diungkapkan oleh Dokter Laboratorium Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nuridiyah Indrasari saat duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Dirinya membeberkan, mulanya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel dari tim Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab test PCR yang dilakukan tim MER-C yang dibawa oleh dr. Hadiki Habib yang merupakan dokter pendamping Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
"Tanggal 27 November Jumat, petugas kami menerima sampel yang didalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pendamping Rizieq)," kata Nuri dalam persidangan.
Setelah menerima sampel itu, lantas kata Nuri petugas laboratorium RSCM langsung melakukan pengecekan terhadap sampel tersebut pada keesokan harinya.
Dari pengecekan tersebut, Nuri mengatakan bahwa hasil PCR dari sampel itu dinyatakan positif Covid-19.
"Pada tanggal 28 November hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 4 sore hasilnya keluar positif Covid-19. Didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," kata Nuri.
Kendati begitu, Majelis Hakim Khadwanto menanyakan Muhammad R itu dipastikan sampel Rizieq Syihab.
Nuri menjelaskan, sampel swab PCR yang dinyatakan positif Covid-19 telah sesuai dengan apa yang diberikan dr. Hadiki selaku dokter pendamping Rizieq.
"Saat itu saya tidak tau Muhammad R itu siapa. Tapi spesimen itu diminta langsung oleh dokter Hadiki dari MER-C," ujarnya. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/dng/dod)