Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pedoman Penerapan UU ITE, TB Hasanuddin Apresiasi Terbitnya SKB 3 Lembaga

TB Hasanuddin mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga untuk pedoman penerapan UU ITE.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Pedoman Penerapan UU ITE, TB Hasanuddin Apresiasi Terbitnya SKB 3 Lembaga
atimes.com
ILUSTRASI berita bohong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga untuk pedoman penerapan UU ITE.

SKB ini akan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri.

"Terbitnya SKB ini patut diapresiasi, agar ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat dan berkeadilan," kata politikus PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Hasanuddin mendorong agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi lagi multi tafsir dan kontroversi di masyarakat.

Terutama, kata dia, ada muatan dalam UU ITE yang dituding pasal karet dan bermuatan politis.

Secara gamblang Hasanuddin menyebut sejumlah pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat 1 (muatan yang melanggar kesusilaan), Pasal  27 ayat 2 (muatan perjudian), Pasal 27 ayat 3 (muatan penghinaan dan pencemaran nama baik) serta Pasal 27 ayat 4 (muatan pemerasan dan atau pengancaman).

Baca juga: Cerita Korban UU ITE akan Banyak Didengar Kecuali Mereka yang Seharusnya Mendengar Sudah Tuli

Kemudian Pasal 28 ayat 1 (muatan berita bohong dan menyesatkan), Pasal 28 ayat 2 muatan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta Pasal 29 berisi ancaman atau menakut-nakuti.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan adanya pedoman ini diharapkan para penegak hukum memedomani SKB 3 lembaga ini, agar keadilan di masyarakat tetap ditegakkan. Tak ada lagi istilah  multi tafsir atau pasal karet," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.

Pemerintah juga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

"Proses revisi terhadap UU ITE tentu akan memakan waktu cukup panjang, maka diperlukan sebuah alat hukum agar tak ada lagi jerat karet yang dilakukan melalui UU ITE selama proses revisi berlangsung," tandas Mahfud, Rabu (23/6). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas