KPK Jebloskan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso ke LP Sukamiskin
Budi Santoso merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021), untuk menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.
Budi Santoso merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Putusan perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Ali menjelaskan, Budi Santoso juga dibebani pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Selain itu, Budi turut diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan pada Selasa (27/4/2021).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.
Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu.
Baca juga: KPK Usut Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.
Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.