Meski Telah Menolak, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode jika Partai Pendukungnya Merestui
Pengamat menilai jika partai pendukung Jokowi merestuinya untuk menjadi presiden tiga periode, maka itu bukan sesuatu yang mustahil.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah berkali-kali menolak untuk menjadi presiden selama tiga periode.
Meski demikian, pengamat menilai jika partai pendukung Jokowi merestuinya untuk menjadi presiden tiga periode, maka itu bukan sesuatu yang mustahil.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riewanto.
Menurut Agus, dalam pemerintahan Jokowi harus dibaca dalam dua konteks.
Baca juga: Fadli Zon: Wacana Presiden 3 Periode Sangat Kontraproduktif dan Tak Etika Disituasi Pandemi
Konteks pertama, yang berkata menolak wacana tiga periode adalah Jokowi secara pribadi.
Namun harus diingat, Jokowi adalah kader partai dan ketika menjadi presiden, ia didukung oleh partai.
"Di konteks pemerintahan Jokowi itu memang harus dibaca dalam dua konteks. Konteks yang pertama yang berkata menyatakan menolak itu kan pribadi Jokowi. Oke pribadi Pak Jokowi dengan tegas menolak."
"Tapi yang harus diingat Pak Jokowi adalah kader partai. Meskipun dia bukan orang asli PDIP, tapi dia orang partai. Ketika dia menjadi presiden itu didukung oleh partai," kata Agus kepada Tribunnews.com Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Inilah Dampak Jika Wacana Presiden 3 Periode Disetujui
Partai Pendukung Sangat Mungkin Berkeinginan untuk Jabatan 3 Periode
Lebih lanjut Agus menyatakan, pendukung partai-partai koalisi Jokowi sangat mungkin berkeinginan atas jabatan tiga periode tersebut.
Sehingga meski Jokowi menolak secara pribadi, tapi jika partai menghendaki maka Jokowi tidak bisa mengelak.
"Pendukung partai-partai koalisi Jokowi itu sangat mungkin berkeinginan untuk melakukan itu, maka mengamandemen konstitusi dilakukan oleh koalisi partai di parlemen."
"Jadi dalam konteks Jokowi menolak mungkin iya, tetapi ketika ada dalam sistem komunikasi partai, kalau partai menghendaki kan Jokowi tidak bisa mengelak," terang Dosen FH UNS ini.
Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Kasihan Pak Jokowi
Agus kembali menegaskan, sangat mungkin Jokowi menjadi presiden tiga periode jika dibaca dalam konteks komunitas partai.
"Kalau itu terjadi suatu masa, maka Jokowi akan mengatakan ya karena ini dorongan partai, saya terpaksa mengikuti partai."
"Kan bisa nanti pernyataannya seperti itu, 'saya sendiri enggak mau, tapi partai saya minta begitu.'"
"Jadi itu sangat mungkin jika dalam konteks itu pembacaannya, membaca dalam konteks Pak Jokowi yang ada dalam komunitas partai-partai," ungkap Agus.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Wacana Presiden 3 Periode Sebuah Anomali: Tidak Etis Dibahas Sekarang
Amandemen UUD Jadi Jalan Satu-satunya
Menurut Agus, jika Jokowi ingin maju sebagai presiden tiga periode, maka jalan satu-satunya adalah dengan mengamandemen konstitusi, yakni Pasal 7 UUD 1945.
Sehingga bisa memberi ruang untuk Jokowi dipilih sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Perlu diketahui, selama ini tidak ada ukuran kelaziman periodesasi jabatan bagi presiden dalam konstruksi ketatanegaraan.
Artinya tidak ada acuan dan tergantung pada kepentingan politik dalam sebuah negara.
Baca juga: Qodari Ungkap Alasan Dorong Jokowi Tiga Periode Berpasangan dengan Prabowo di 2024
"Kalau konteksnya pada Pak Jokowi, kalau Pak Jokowi memang ingin maju menjadi presiden untuk periode ketiga seperti yang disampaikan Seknas itu ya, M Qadari dan teman-teman, dengan slogan Jokowi-Prabowo."
"Menurut saya, satu-satunya jalan itu adalah mengamandemen konstitusi, Pasal 7 UUD 1945 itu harus diamandemen. Memberi ruang untuk presiden boleh dipilih tiga kali."
"Nah soal berapa periodesasi jabatan bagi presiden itu memang tidak ada kelaziman dalam konstruksi ketatanegaraan."
"Artinya tidak ada acuan bakunya, kepentingan politik dalam sebuah negara," jelas pria yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS.
Baca juga: Presiden 3 Periode Disebut Cegah Polarisasi, Jokowi-Prabowo Diimbau Tak Ikut Kontestasi Pilpres Lagi
Ketentuan dan Syarat Amandemen
Agus menuturkan, jika ingin melakukan amandemen Pasal 7 UUD 1945, maka harus bisa memenuhi ketentuan bagaimana cara mengamandemennya.
Ketentuan amandemen tersebut tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, di antaranya:
1. Anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD mengusulkan agenda amandemen.
2. Agenda amandemen tersebut harus disetujui oleh dua pertiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.
3. Setelah disetujui, agenda pembahasan bisa dimulai. Dalam pembahasan dua pertiga anggota MPR harus hadir.
4. Jika anggota MPR telah hadir sesuai syarat, maka hasil amandemen harus disetujui oleh lebih dari 50 persen total anggota MPR.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)