Pedoman Implementasi UU ITE Harus Jadi Rujukan Penyidikan dan Penuntutan Perkara ITE
Perkara terkait UU ITE di tahap penyidikan dan penuntutan saat ini semestinya bisa merujuk pada pedoman implementasi UU ITE
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo menilai perkara terkait UU ITE di tahap penyidikan dan penuntutan saat ini semestinya bisa merujuk pada pedoman implementasi UU ITE yang telah diteken Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo, Rabu (23/6/2021) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (24/6/2021).
"Bagaimana kalau perkara ini sedang proses penyidikan atau penuntutan? Ya mestinya ini (pedoman implementasi UU ITE) bisa tetap dipedomani," kata Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.
Namun demikian, kata dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang memuat pedoman teknis tersebut tidak berlaku surut.
Hal itu karena, kata dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, SKB tersebut bukanlah produk hukum.
Namun, lanjut dia, SKB tersebut merupakan keputusan bersama yang dibutuhkan sebagai komitmen penegak hukum untuk mengatasi penafsiran berbeda tentang ketentuan yang ada saat ini.
Baca juga: Kemenko Polhukam Harap Aparat Baca Isi Pedoman Implementasi UU ITE Sebelum Lakukan Sosialisasi
Dengan demikian, penananan perkara terkair UU ITE oleh aparat bisa dilakukan dengan perlakuan yang sama.
"Jadi tidak berlaku surut misalnya ini, Pak, ini perkara sudah putus, kejadiannya sebelum adanya pedoman ini. Kalau mengacu pada pedoman ini mestinya itu bukan tindak pidana tidak diproses itu bagaimana? Ya tidak bisa," kata Sugeng.
Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau "karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.
Berikut ini isi lampiran dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (23/6/2021).
a. Pasal 27 ayat (1)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b. Pasal 27 ayat (2)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mahfud MD Harap SKB Pedoman Implementasi UU ITE Beri Perlindungan Maksimal Masyarakat
c. Pasal 27 ayat (3)
Fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Baca juga: Komisi I Siap Bahas Revisi UU ITE Bersama Pemerintah
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d. Pasal 27 ayat (4)
Fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e. Pasal 28 ayat (1)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Usulan Revisi Terbatas UU ITE
f. Pasal 28 ayat (2)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g. Pasal 29
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
h. Pasal 36
Fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.