Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, sejumlah politisi angkat suara, soroti soal keadilan, dari Mardani Ali Sera hingga Fahri Hamzah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). - Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, sejumlah politisi angkat suara, soroti soal keadilan, dari Mardani Ali Sera hingga Fahri Hamzah. 

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tulisnya.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

2. Fadli Zon: Banyak Keputusan yang Tak Adil pada HRS

Tanggapan juga datang dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.

Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.

Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.

"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "

Berita Rekomendasi

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.

Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.
Tanggapan Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.

3. Fahri Hamzah Singgung Pasal Membuat Onar 

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab.

Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran.

Menurut Fahri, pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.

Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.

Baca juga: Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget

Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas