Soal Ajakan Hadir di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Tahu Menahu
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada para simpatisan sebab kata dia sudah ada aparat kepolisian yang juga memberikan imbauan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan menjalani sidang vonis pada, Kamis (24/6/2021) pagi.
Sidang putusan itu sendiri akan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Jelang sidang vonis sempat beredar selebaran undangan bahkan ajakan-ajakan untuk para simpatisan Rizieq Shihab menghadiri PN Jakarta Timur.
Kendati begitu, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak mengetahui terkait adanya kabar tersebut. Dia menyebutnya masih rumor.
"Saya tidak tahu hal itu. Iya mungkin (masih rumor)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Aziz juga tak mau berkomentar lebih jauh terkait kabar undangan untuk simpatisan hadir.
Dia sebut itu bukan ranahnya untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Singgung Permenkumham Soal Asimilasi Covid-19 untuk Narapidana
Terkait imbauan untuk simpatisan, pria kelahiran tahun 1983 itu juga tak kuasa berkomentar apapun.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada para simpatisan sebab kata dia sudah ada aparat kepolisian yang juga memberikan imbauan.
"Saya tidak dalam kompetensi untuk mengatur itu ya. Saya mohon maaf tidak bisa merespons terkait massa, umat, dateng lah. Tapi itu diserahkan ke pribadi masing-masing dan aparat keamanan juga mengimbau kan. Ya ikuti saja," imbuhnya.
Untuk diketahui, jelang sidang vonis perkara hasil swab test Rumah Sakit (RS) UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya dan Andi Tatat beredar sejumlah ajakan untuk menghadiri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ajakan tersebut diketahui beredar dalam sebuah selebaran undangan yang dengan judul inti "Jawa Barat Bergerak'.
Baca juga: Besok Vonis Rizieq Shihab, Ingat Lagi Pembelaan Eks Pimpinan FPI yang Singgung 11 Tokoh
Seruan dari isi undangan tersebut secara garis besarnya mendukung pembebasan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para terdakwa lainnya yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alattas serta lima mantan petinggi FPI.