Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima
Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterimanya terkait vonis 4 tahun.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim.
Setelah putusan disampaikan, Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.
Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.
Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.
Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan
Baca juga: Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget
Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.
Hakim Beri 3 Opsi
Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.
Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."
"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."
"Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Sidang Vonis Perkara Hasil Swab Test, Anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Baca juga: Empat dari Ratusan Orang Diduga Simpatisan Rizieq yang Diamankan saat Sidang Vonis Reaktif Covid-19
(Tribunnews.com/Nuryanti/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.