Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh
Tribunnews.com/Laras
Penandatanganan Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (26/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh.

Penyelesaian itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antarkepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh, Jumat (26/6/2021).

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro dalam sambutannya mengapresiasi atas selesainya persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh

“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, inilah kerja kita bersama,” kata Suhajar dalam keterangannya.

Suhajar menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan.

Baca juga: Soal Data Center Dukcapil, Kemendagri: Alat-alatnya Sudah Sangat Tua, Perlu Revitalisasi

Saat ini, pemerintah tengah berusaha mempercepat penyelesaian sisa segmen batas daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah dengan berbasis provinsi. 

Tim yang telah terbentuk tersebut, selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan. 

Suhajar menjelaskan, penyelesaian batas daerah ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi. 

Menurutnya, bila persoalan batas daerah ini selesai tertangani, urusan tata ruang kabupaten/kota pun turut rampung. 

“Sehingga di mana Bapak/Ibu menempatkan daerah industri, di mana Bapak/Ibu menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang, hanya bisa sempurna kalau batas daerahnya telah terselesaikan,” kata Suhajar menerangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas