Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Rampasan dari Tiga Koruptor Ini ke Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang pengganti dan uang denda dari tiga koruptor ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Uang Rampasan dari Tiga Koruptor Ini ke Kas Negara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). KPK menahan Musa Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang pengganti dan uang denda dari tiga koruptor ini.

Mereka yaitu mantan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, dan bekas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara, pembayaran uang pengganti dan uang denda," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Rinciannya, pertama, pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin  sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar, sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Kedua, pembayaran pelunasan uang denda dari terpidana Desi Arryani sejumlah Rp200 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Baca juga: KPK Usut Aliran Uang ke Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Ketiga, pelunasan pembayaran uang denda dari terpidana Agusman Sinaga sejumlah Rp40 juta dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp100 juta, sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.

"Terpidana (Agusman Sinaga) sebelumnya juga telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp60 juta," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Selain pidana badan berupa penjara, Ali menerangkan bahwa asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas