Menteri Tjahjo Larang ASN Berpergian Ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021
Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau cuti selama hari libur Nasional 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau cuti selama hari libur Nasional 2021.
Melalui Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 itu, Tjahjo melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Tanggal hari libur nasional untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Oknum ASN di Aceh Selingkuh dengan Cleaning Service, Kabur saat Digerebek Warga, Ini Kronologinya
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19," demikian surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/6/2021).
Meski demikian, pemerintah memebrikan pengecualian kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN dengan ketentuan berikut;
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (workfrom office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona, Tjahjo meminta agar Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud, agar selalu memperhatikan:
1) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan,
4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.