Dibantu Kemenhan, 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Dibina
Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan pada November 2021 dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dibantu Kemenhan, 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Dibina](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-pelantikan-pegawai-kpk-sebagai-asn_20210601_204142.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik merupakan pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan pada November 2021 dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: KPK dan Kemenhan Jalin Kerja Sama Gelar Diklat Wawasan Kebangsaan Bagi Pegawai Tak Lulus TWK
Kesepakatan kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.
Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan langsung oleh Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.
Pelaksanaan diklat akan berlangsung selama 30 hari mulai tanggal 22 Juli 2021.
Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.
"KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah lebih dulu menyatakan bahwa akan menggandeng Kemenhan dalam pembinaan wawasan kebangsaan kepada 24 pegawai yang masih bisa menjadi ASN.
"Kami akan bekerja sama dengan Kemenhan untuk lakukan pembinaan wawasan kebangsaan," kata Ghufron, Jumat (28/5/2021).