PENGUMUMAN PPDB Jateng 2021 Hari Ini, Akses ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng 2021. Siswa dapat mengakses ppdb.jatengprov.go.id. Ini ketentuan daftar ulangnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK wilayah Jawa Tengah telah dibuka pada hari ini, Sabtu 26 Juni 2021.
Pengumuman tersebut dapat dilihat pukul 22.00 hingga 23.59 WIB.
Untuk memantau hasil Pengumuman PPDB Jateng 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengakses situs resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Cara Daftar PPDB Kota Denpasar 2021, Akses denpasar.siap-ppdb.com
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil PPDB Kendal 2021 di kendal.siap-ppdb.com, Ini Persyaratan Daftar Ulang
Diketahui, tahap Pendaftaran PPDB Online jenjang SMA dan SMK Jateng 2021 telah dilaksanakan pada 21 hingga 24 Juni 2021.
Jadwal Pengumuman PPDB Jateng 2021
Pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan besok Sabtu, 26 Juni 2021 paling lambat pukul 23.59 WIB.
Siswa dapat memantau hasil seleksi tersebut melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Cara Mengecek Pengumuman PPDB Jateng 2021
- Buka laman ppdb.jatengprov.go.id atau klik di sini
- Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran masing-masing
- Pilih menu seleksi
- Setelah memilih sekolah tujuan, akan muncul nama siswa
- Klik namamu sendiri, maka akan muncul keterangan data pendaftar
Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB Jateng 2021:
a. Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
b. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
c. Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
d. Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
e. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
f. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
g. Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
h. Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Daftar Ulang
1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secaradaring sesuai dengan jaluryang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.
4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.
Berita Terkait PPDB 2021
(Tribunnews.com/Widya/Suci)