Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Sekda Jadi Plh, Gubernur Papua Diminta Pahami Aturan

Lukas Enembe terkait penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) dinilai tidak berdasar.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Sekda Jadi Plh, Gubernur Papua Diminta Pahami Aturan
www.portalkbr.com
Lukas Enembe 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) dinilai tidak berdasar.

Pasalnya penunjukan Sekda sebagai Plh berdasarkan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Stanislaus Riyanta.

Ia mengatakan penunjukan Sekda lantaran Gubernur Lukas sedang sakit dan Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia.

"Dengan situasi tersebut maka pemerintah pusat wajib untuk menunjuk kepemimpinan sementara di Provinsi Papua agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan," kata Stanislaus kepada wartawn, Sabtu (26/6/2021).

Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini meminta penunjukan Sekda sebagai Plh tidak perlu diributkan atau ditolak.

Penunjukan itu murni untuk kepentingan masyarakat dan kondisi Papua yang saat ini sangat dinamis.

Berita Rekomendasi

"Jangan memprovokasi masyarakat bahwa Gubernur Papua diganti. Jangan membuat bingung masyarakat. Ketika Lukas Enembe sembuh dan kembali ke Papua maka jabatan Pelaksana Harian akan berakhir. Ini sangat wajar dan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Stanis.

Baca juga: Jubir sebut Gubernur Lukas Enembe kembali ke Papua Awal Juli 2021

Seperti diketahui, waktu pelaksanaan PON XX 2021 Papua semakin dekat.

Selain itu, kelompok teroris OPM masih terus berulah dan bahkan baru-baru ini dikabarkan merenggut nyawa lima warga sipil.

"Penunjukan Sekda Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua sudah tepat. Keputusan ini untuk tetap menjaga agar pemerintahan di Papua tetap berjalan," ucap Stanislaus.

Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otda (tanggal 24 Juni 2021) tentang penunjukan Plh Gubernur Papua.

Rifai mengklaim surat tersebut tidak dikoordinasikan dengan Gubernur Lukas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas