Soal Gugatan Partai Demokrat Versi KLB, Saiful Huda: Ini Bukan Langkah Pribadi Moeldoko
Saiful menjelaskan bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang Saiful Huda Ems, mengungkapkan, gugatan tersebut bukanlah langkah pribadi dari ketua umumnya yang juga Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
“Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi ketua umumnya,” ujar Saiful dalam keterangannya Sabtu (26/6/2021).
Saiful menjelaskan bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.
"Ini semua murni merupakan gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.
Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI," ucapnya.
Baca juga: Demokrat versi KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Kepengurusan ke PTUN Jakarta
Sebelumnya diketahui Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," jelasnya.
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi," tandasnya.*
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.