Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gugatan Partai Demokrat Versi KLB, Saiful Huda: Ini Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

Saiful menjelaskan bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Gugatan Partai Demokrat Versi KLB, Saiful Huda: Ini Bukan Langkah Pribadi Moeldoko
Tribun-Medan.com
Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang Saiful Huda Ems, mengungkapkan, gugatan tersebut bukanlah langkah pribadi dari ketua umumnya yang juga Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

“Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi ketua umumnya,” ujar Saiful dalam keterangannya Sabtu (26/6/2021).

Saiful menjelaskan bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.

"Ini semua murni merupakan gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.

Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI," ucapnya.

Baca juga: Demokrat versi KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Kepengurusan ke PTUN Jakarta

Sebelumnya diketahui Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

BERITA TERKAIT

"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," jelasnya.

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi," tandasnya.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas