Fraksi PKB Pertanyakan Alasan Pemblokiran Dana Pesantren dan Madrasah
Kemenkeu tak kunjung cairkan bantuan operasional pondok pesantren dan madrarah Rp 500 miliar, hal ini dipandang kontraproduktif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak kunjung mencairkan dana bantuan operasional untuk pondok pesantren dan madrasah sebesar Rp 500 miliar mengundang pertanyaan banyak kalangan.
Langkah ini dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk mengurangi potensi learning loss bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.
"Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir. Ada apa sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat," kata Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MF Nurhuda Yusro kepada wartawan Senin (28/6/2021).
Baca juga: PKB Kembali Bersuara Lantang soal Politik Anggaran untuk Pesantren dan Madrasah
Dia menjelaskan pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung Pendidikan karakter bagi anak bangsa.
Menurutnya ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia merupakan peserta didik di madrasah maupun pondok pesantren di pelosok tanah air.
Di masa pandemi ini kedua entitas Pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif.
"Mayoritas madrasah dan pesantren ini dikelola oleh masyarakat bukan negara. Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren," ujarnya.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Apresiasi Eksistensi Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19
Nurhuda menilai bantuan Rp500 miliar di masa pandemi ini tentu akan sangat berarti membantu biaya operasional Pendidikan madrasah dan pesantren.
Meskipun jika dibandingkan dengan jumlah madrasah dan pesantren di Indonesia, jumlah Rp500 miliar itu tidak seberapa.
"Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia itu sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp500 miliar itu sebenarnya relative kecil. Tapi kenapa kok jumlah sekecil aja tidak dicairkan," ujarnya.
Baca juga: Wamenag Minta Pesantren Perketat Protokol Kesehatan Sebelum Kedatangan Santri
Legislator dari Jawa Tengah X ini mengungkapkan selama pandemi, sekolah umum relatif lumpuh karena dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Selama itu pula pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol Kesehatan ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi. Seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren. Bukan malah diblokir anggarannya," pungkasnya.