Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo dengan Menggandeng BPKP

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo dengan Menggandeng BPKP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 Solihah mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). KPK menahan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 Solihah terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat korupsi di tubuh Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN Indonesia, Indonesia Financial Group (IFG).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dari Pihak Asuransi Jasindo kepada Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah

"Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya," terang Ali dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Berita Rekomendasi

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: KPK Panggil Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Syariah Saparudin

Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara, Ali menekankan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masih terus berjalan.

Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sekira 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ahli.

"Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas