Ganjar Minta Kepala Daerah di Jateng Lockdown Kawasan Zona Merah Corona
Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Daerah zona merah covid-19 di Jawa Tengah bertambah menjadi 25 kabupaten dan kota, dari sebelumnya hanya 5 kabupaten dan kota. Guna menekan angka penyebaran kasus positif covid-19 tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Salah satu poin dari instruksi tersebut adalah bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah.
Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.
Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” kata Ganjar, Selasa(29/6/2021).
Baca juga: Balai Kota Tangsel Lockdown Setelah Beberapa Pegawainya Terpapar Covid-19
Instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati walikota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.
Dalam instruksinya Ganjar memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.
“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.
Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat harus ditangani secara cepat.
Selain itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.
Baca juga: Media Asing Ungkap Rencana Indonesia akan Lockdown Mulai Rabu 30 Juni, Benarkah?
Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.
Tidak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.
“Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.
Sedangkan poin kedua ditujukan kepada kapolda Jateng, pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Sebanyak 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng diantaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.