Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Adapun kedua terdakwa tersebut merupakan Staff Khusus Edhy Prabowo kala menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Sidang lanjutan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait suap benur lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Adapun kedua terdakwa tersebut merupakan Staff Khusus Edhy Prabowo kala menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Hari ini, Edhy Prabowo Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Suap Ekspor Benur

Jaksa juga menyatakan kalau keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu jaksa menuntut Stafsus Edhy Prabowo itu dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Tak hanya itu dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus Benur Edhy Prabowo

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Andreau dan Safri juga sebagai staf khusus tidak memberikan teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan. Serta aset Andreau sudah disita oleh negara dan Safri sudah mengembalikan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas