PROFIL Rektor UI Ari Kuncoro, Disorot setelah Panggil BEM UI, Merangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN
Berikut profil lengkap Rektor UI Ari Kuncoro, namanya disorot usai panggil BEM UI, Merangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nama rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan, setelah memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
Panggilan itu terkait kritikan yang dilontarkan BEM UI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). dengan julukan The King of Lip Service.
Organisasi kemahasiswaan itu meyakini bahwa Jokowi banyak mengumbar janji-janji, yang pada akhirnya tak ditepati.
BEM UI bahkan menyinggung soal Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan sebagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah itu.
Kritikan BEM UI ini pun viral, dan mendapat tanggapan dari sejumlah orang.
Baca juga: Soal Jokowi King Of Lip Service, BEM UI Tolak Hapus Postingan
Hingga pada hari Minggu (27/6), pihak rektor UI memanggil beberapa mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI itu.
Hal itu dituangkan dalam surat undangan yang beredar, bersifat penting dan segera.
Ada 10 nama yang diminta hadir di Ruang Rapat Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan) UI, Minggu (27/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Sejumlah orang yang dipanggil tersebut, yakni Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Oktivani Budi, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Christopher Christian.
Baca juga: BEM UI Disorot karena Kritik Jokowi, Ini Sosok Ketuanya, Leon Alvinda Putra yang Jago Debat
Lalu, lima orang lainnya adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri, dan wakilnya, Achmad Fathan Mubina, Ketua DPM UI, Yosia Setiadi, dan dua wakilnya, Muffaza Raffiky serta Abdurrosyid.
Setelah pemanggilan itu, latar belakang rektor UI Ari Kuncoro juga menjadi perbincangan sejumlah masyarakat di media sosial.
Diduga, selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris BUMN Bank BRI.
Berikut Tribunnews rangkum profil Ari Kuncoro, dikutip dari berbagai sumber:
1. Profil dan Jejak Karier
Dikutip dari Wartakota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.
Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.
Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.
Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.
Baca juga: Menko Muhadjir: Unggahan BEM UI Soal Presiden The King Lip of Service Tidak Cerminkan Insan Akademis
Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.
Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.
Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.
2. Rangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN, Diduga termasuk Pelanggaran Statuta UI
Karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari BUMN BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.
Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitternya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "
"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.
Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kritik Jokowi, BEM UI Dipanggil Rektorat, Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Rangkap Jabatan di BUMN
Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.
“Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan,” tandasnya.
Baca artikel kinerja Jokowi lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa, WartaKota/Wito Karyono, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)