Jumlah Formasi CPNS Kemenhub 2021, Dilengkapi Jadwal dan Alur Pendaftarannya di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini jumlah formasi CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2021, lengkap beserta jadwal dan alur pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 telah dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021).
Pendaftaran tersebut hanya menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis jumlah kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
"Bagi kamu yang ingin bergabung dan menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan, siapkan dirimu untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Tahun 2021.
Berikut komposisi dan jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi tahun ini.
Persiapkan diri kalian, dan tunggu informasi resmi selanjutnya melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan ya," tulis keterangan dalam postingan IG @kemenhub151.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1: Kementerian ESDM, Kemenkumham, Kemlu & Kejaksaan RI
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Hingga S2
Kemenhub membuka formasi sebanyak 2.445 yang tersebar di seluruh unit kerjanya.
Mulai dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Selanjutnya, di Direktorat Jenderal Perhubungan Perkeretaapian, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).
Bagi lulusan SLTA hingga Strata 2 (S2) dapat mendaftar CPNS Kemenhub 2021.
Untuk tahapan seleksinya, terdiri dari:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen
Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021, yakni:
1. Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
2. Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
4. Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
5. Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
6. Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
7. Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
9. Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
10. Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
11. Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
13. Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
14. Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
15. Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
16. Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
17. Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Jawa Timur 2021, 13.496 Formasi untuk CPNS, PPPK Guru, dan Non Guru
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id Dibuka 30 Juni, Ini Daftar Formasi CPNS Polri
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Latifah)