Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 2 Hingga 5 Juli 2021
Sasaran program Kampus Mengajar Angkatan 2 ini adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di daerah 3 T (tertinggal, terluar, dan terdepan).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek membuka pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 2 hingga 5 Juli 2021.
Sasaran program Kampus Mengajar Angkatan 2 ini adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah 3 T (tertinggal, terluar, dan terdepan).
"Kampus Mengajar Angkatan 2 ini akan merekrut 17.000 mahasiswa yang akan diterjunkan ke 3.400 SD yang sudah ditunjuk dan 3000 mahasiswa akan diterjunkan ke 375 SMP di 34 Provinsi," ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Aris Junaidi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan
Aris berharap partisipasi mahasiswa, dosen, dan Universitas negeri maupun swasta besar.
Program Kampus Mengajar memiliki 4 poin yaitu melanjutkan pembelajaran di masa pandemi terutama untuk SD dan SMP di daerah 3T, menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi, dan menjadi mitra guru dalam melakukan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran.
"Kampus Mengajar menjadi lahan pengabdian yang luar biasa bagi mahasiswa serta sebagai ajang mengembangkan soft skill yaitu kepemimpinan, problem solving, kreativitas, dan kemampuan interpersonal," ucap Aris.
Baca juga: Kemendikbudristek: Kampus Mengajar Beri Pengalaman Sosial Bagi Mahasiswa
Selain itu, mahasiswa juga dapat berkontribusi dalam mendukung kepala sekolah melakukan efisiensi administrasi dan manajerial sekolah.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang mengizinkan mahasiswa untuk belajar diluar kampus hingga 2 semester atau 40 SKS.
Perguruan tinggi akan mendapatkan keuntungan dengan tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) pada poin nomor 2 yaitu mahasiswa mempunyai pengalaman belajar di luar kampus domisili.
Sementara dosen pembimbing lapangan (DPL) sebagai support pencapaian IKU tersebut.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Minat Mahasiswa Jadi Tantangan Program Kampus Merdeka
Program Kampus Mengajar Angkatan 2 ini terbuka untuk 4.700 institusi pendidikan tinggi yang berada dibawah naungan Ditjen Dikti dan terbuka semua program studi, sarjana, dan sarjana terapan.
Adapun syarat dari Kampus Mengajar bagi mahasiswa yaitu mahasiswa minimal semester 5 pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 atau yang saat ini di semester 4.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.