Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Bambang Trihatmodjo Bukan Pemegang Saham di PT TIM

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di PT Tata Insani Mukti (TIM).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Bambang Trihatmodjo Bukan Pemegang Saham di PT TIM
Ist
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Karenanya, menurut dia, meminta tanggungjawab Bambang Trihatmojo dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 sangat tidak tepat.

Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM Nomor 19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Berita Acara Rapat PT TIM ini di buat Notaris di Jakarta, P Sutrisno A Tampubolon, SH.

Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat SH yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang dibuat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan SH di Jakarta.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Timur, 6 Pucuk Senjata Api Jadi Bukti

Menurutnya, status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti Nomor 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPATSoehardjo Hadie Widyokusumo SH sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Sumardilah OR SH tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

“Jadi di akte nomor 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah pak Bambang Yoga dan pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno didampingi Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir, dan Affandi Affan di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Berita Rekomendasi

Karena itu, tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana SEA  Games ini menyesatkan.

Alasannya, subjek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM.

Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham di dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

Baca juga: Media Asing Soroti Lonjakan Harga Tabung Oksigen di Jakarta hingga Lebih dari Dua Kali Lipat


“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukito,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, ini semakin menegaskan Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM tersebut.

Ini sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada tahun 1998.

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bukti tanggungjawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI.

Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia Sea Games.

“Semua jelas di laporan audit. Di susunan panitia, ada nama pak Bambang Yoga dan pak Enggar,” tegasnya.

Baca juga: Hari Olimpiade Sedunia Tadinya Mau Digelar di Jakarta tapi Ditunda, Begini kata Raja Sapta Oktohari

Karena itu dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.

“Pemanggilan rapat pengurus PT Tim oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” katanya.

Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM.

"Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," ungkapnya.

Karenanya, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil.

Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.

"Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games," ujarnya.

Menurut Hardjuno, biaya penyelenggaraan SEA Games 1997 tadinya sebesar Rp 70 Miliar, kemudian dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

Justru, kata dia, negara masih ngutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar.

Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.

"Kok hari gini mau menagih uang recehan non APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas