Rizieq Shibab Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Empat Tahun Penjara
Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Al Atas juga mengajukan banding hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.
Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.
Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI
Sedangkan satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa (29/6/2021) kemarin.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.
"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Namun, dalam sidang vonis tersebut, Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.