Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Minta Kemenkeu dan BPJPH Percepat Kodifikasi Produk Halal Indonesia

Pasalnya, banyak produk halal Indonesia yang diekspor ke luar negeri ternyata tidak tercatat secara khusus sebagai produk halal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wapres Ma'ruf Minta Kemenkeu dan BPJPH Percepat Kodifikasi Produk Halal Indonesia
BPMI Setwapres
Wapres Maruf Amin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meminta Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat proses kodifikasi produk halal Indonesia agar tercipta data produk halal yang akurat.

Pasalnya, banyak produk halal Indonesia yang diekspor ke luar negeri ternyata tidak tercatat secara khusus sebagai produk halal.

“Selama ini banyak produk-produk halal itu yang sebenarnya diekspor, tapi kemudian tidak dicatat sebagai bagian dari produk halal,” kata Juru Bicara Wapres Ma'ruf, Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Rabu (30/06/2021).

Untuk itulah, kata Masduki, Wapres meminta Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan BPJPH melakukan kodifikasi produk-produk halal dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri terutama yang berbasis makanan dicatat secara khusus sebagai produk halal.

"Ini agar tercatat dengan baik bahwa produk halal Indonesia itu sebenarnya besar,” ujarnya.

Baca juga: Ingin Produk Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global?, Empat Hal Ini Harus Menjadi Fokus

Untuk mempercepat proses kodifikasi ini, tutur Masduki, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, menindaklanjuti arahan Wapres dalam Rapat KNEKS tanggal 11 Mei 2021, telah berkirim surat kepada Menkeu dan Plt. Kepala BPJPH.

Berita Rekomendasi

"Itulah makanya penting ada koordinasi antara KNEKS dengan pihak Bea dan Cukai dalam konteks ini diperkuat oleh surat dari Sekretariat Wakil Presiden (yang) ditujukan kepada Menteri Keuangan yang tujuannya adalah pihak Bea dan Cukai dan begitu juga kepada pihak BPJPH," kata Masduki lagi.

“Jadi ini adalah bagian dari rangkaian bagaimana upaya-upaya yang didorong terus oleh pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden yang bertanggungjawab untuk meningkatkan produk halal di Indonesia supaya makin hari makin besar,” imbuhnya.

Sejalan dengan keterangan Masduki, pada Kamis (24/06/2021) Kasetwapres Mohamad Oemar berkirim surat kepada Plt. Kepala BPJPH yang isinya menyampaikan arahan Wapres agar BPJPH segera melakukan percepatan kodifikasi ekspor/impor produk halal dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal mengikuti _Harmonized System_ (HS) yang berlaku secara internasional.

Baca juga: Produk Usaha Mikro dan Kecil Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Apa Syaratnya?

Dalam surat tersebut, Wapres juga meminta agar BPJPH segera berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan terkait, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window(LNSW) untuk membuat aturan teknisnya.

Secara paralel di hari yang sama, Kasetwapres juga berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan arahan Wapres agar Menkeu segera menyelesaikan landasan hukum terkait kodifikasi ekspor/impor produk halal ini guna mendukung tersedianya data perdagangan produk halal yang akurat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas