Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

232 Daerah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi

Sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah (Pemda) hingga 30 Juni 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 232 Daerah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
Humas Kementerian PANRB
Ilustrasi pelayanan publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah (Pemda) hingga 30 Juni 2021.

Hal itu dikatakan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Badan Kepegawaian, Kamis (01/07/2021) di Denpasar, Bali.

Cheka Virgowansyah mengatakan usulan tersebut meliputi 31 Provinsi, 162 Kabupaten, dan 39 Kota.

"Kita apresiasi dan optimis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersedia," ujar Cheka.

Cheka mengatakan beragam upaya dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi Pemda.

Baca juga: Komisi II Minta Kemendagri Tegur Daerah Jika Tidak Anggarkan Insentif Nakes

Di antaranya dengan asistensi kepada Pemda dan terobosan penyampaian informasi mengenai penyederhanaan birokrasi melalui media Podcast Otda Talks, milik Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam forum yang dihadiri sebagian besar pemangku kepegawaian Pemda, Kemendagri mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi Pemda tidak sekedar aspek struktur organisasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, melainkan juga harus diikuti dengan pola kerja dan inovasi.

Terkait hal tersebut, Kemendagri mencontohkan dan mengenalkan Aplikasi dan Anjungan Simudah, Sistem Informasi Mutasi Antardaerah.

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Urgensi Penunjukan Plh Gubernur Papua

PNS yang sedang proses pindah diberikan layanan notifikasi melalui smartphone dan dapat lakukan tracing kapan pun melalui smartphone dan anjungan Simudah.

"Indikasi keberhasilan penyederhanaan birokrasi adalah semakin cepat dan mudahnya pelayanan kepada publik," ujar Cheka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas