Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sektor kritikal diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. 

"Berlaku 100 persen work from office dengan protokol kesehatan yang secara ketat," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Adapun sektor kritikal tersebut yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, serta penunjang petrokimia. 

Selain itu mencakup sektor semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

Sekadar informasi, PPKM darurat tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi. 

Berita Rekomendasi

Dengan rincian 48 kabupaten atau kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3. 

Kriteria penilaian kabupaten atau kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas