KASN: 1.997 ASN Melakukan Pelanggaran Netralitas Selama Pilkada 2020
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 merupakan agenda politik konstitusional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, kegiatan Pilkada Serentak tahun 2020 merupakan agenda politik konstitusional.
Namun ASN sebagai salah satu entitas yang memiliki hak politik tidak terlepas dari segala ekses Pilkada, termasuk dalam hal netralitas.
Dalam pilkada serentak yang lalu, Agus menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas. Bahkan, angkanya mencapai 1900-an.
Hal iti disampaikan Agus dalam sambutan Sosialisasi Survei Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020 melalui siaran YouTube KASN, Kamis (1/7/2021).
"Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 1997 ASN, yang tersebar pada berbagai wilayah penyelenggaraan Pilkada," kata Agus.
Baca juga: 271 Daerah akan Dipimpin ASN Jika Pilkada Diadakan Serentak 2024, Ini Kata Bawaslu
Agus menambahkan, sebanyak 80,3 persen rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan sisanya masih berproses.
Dari total pelanggaran netralitas ASN itu, KASN menemukan beberapa fakta-fakta di lapangan. Apa saja yang dilakukan para ASN tersebut.
Yakni, pelanggaran netralitas paling marak terjadi pada masa kampanye dengan persentase 52,3 persen.
"Pejabat fungsional menjadi kelompok pejabat yang dengan persentase tertinggi melakukan pelanggaran netralitas yaitu 26.6 persen," jelas Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.