Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Segera Salurkan Bansos Tunai Mei dan Juni Sebesar Rp 600 Ribu

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kemensos Segera Salurkan Bansos Tunai Mei dan Juni Sebesar Rp 600 Ribu
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran BST dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Salurkan Bansos Paling Lambat Minggu Kedua Juli

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.

Baca juga: Pemerintah Akan Gulirkan Bansos Selama PPKM Darurat, Termasuk Subsidi Listrik

Sementara untuk bulan Mei dan Juni akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," ucap Risma.

Berita Rekomendasi

Target penyaluran per bulannya, BST akan menyasar 10 juta penerima bantuan. Sementara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

"Jadi mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," jelas Risma.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas