Mark Sungkar Dituntut 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp5,072 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Mark Sungkar dituntut 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp694.900.000.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp694.900.000," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Jaksa yakin mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 itu melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Baca juga: Zaskia Sungkar Belajar Sabar dan Ikhlas dari Suami: Difitnah, Kehilangan Job, Irwansyah Memaafkan
Bambang mengatakan, pihak Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli 2021.
"Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021," katanya.
Mark Sungkar sebelumnya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.
Dalam kasusnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp5,072 miliar.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp41,3 juta.
Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).