Mendagri Diminta Beri Teguran Keras kepada Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes
tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukkan kepala daerah setempat tak miliki kepedulian atas situasi pandemi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim terkejut sekaligus prihatin ada informasi sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.
Menurut informasi yang diterima Luqman terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut.
Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat.
Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit
Luqman meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan.
"Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," imbuhnya.
Baca juga: Potret Perang Harga Tes Swab Antigen Murah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Luqman menilai, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19.
Apalagi melonjaknya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pasti akan menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat.
Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien Covid-19.
"Adalah kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan supaya teman-teman tenaga kesehatan dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat," ujar politikus PKB itu.
Baca juga: Jadi Korban Begal di Sukatani Bekasi, Rahmat Berkali-kali Dibacok, Motornya Dibawa Kabur
Lebih lanjut, jika aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dirasa berbelit dan sulit dijalankan, dia meminta Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan dimaksud.
"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," pungkas Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.