Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Putuskan PPKM Darurat, DPR Kombinasikan WFO dan WFH

Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Putuskan PPKM Darurat, DPR Kombinasikan WFO dan WFH
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kegiatan di Kompleks Parlemen akan mengkombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

"Kita membatasi sekali kegiatan WFO-nya tetapi secara daring kegiatan-kegiatan yang harusnya menjadi target tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli, Mal Ditutup Sementara

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, ada sejumlah target DPR yang harus segera dirampungkan.

Karena itu, diputuskan kerja-kerja di Parlemen dilakukan secara WFO dan WFH.

Adapun kegiatan secara WFO akan dilakukan pembatasan, hanya dihadiri oleh 25 persen atau bisa lebih sedikit.

"Memang ada beberapa yang ditargetkan segera rampung, oleh karena itu kebijakan pimpinan DPR dikombinasikan antara WFO dan WFH," pungkas Dasco.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas