Pemerintah Putuskan PPKM Darurat, DPR Kombinasikan WFO dan WFH
Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kegiatan di Kompleks Parlemen akan mengkombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
"Kita membatasi sekali kegiatan WFO-nya tetapi secara daring kegiatan-kegiatan yang harusnya menjadi target tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli, Mal Ditutup Sementara
Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, ada sejumlah target DPR yang harus segera dirampungkan.
Karena itu, diputuskan kerja-kerja di Parlemen dilakukan secara WFO dan WFH.
Adapun kegiatan secara WFO akan dilakukan pembatasan, hanya dihadiri oleh 25 persen atau bisa lebih sedikit.
"Memang ada beberapa yang ditargetkan segera rampung, oleh karena itu kebijakan pimpinan DPR dikombinasikan antara WFO dan WFH," pungkas Dasco.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.