Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Bakar 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Bakar 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Serambinews.com
Ilustrasi pembakaran ladang ganja 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, membuat penyidik menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan jaringan pemasok dan pengepul ini dilakukan sejak 9 Juni 2021.

Kala itu petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

Baca juga: Bamsoet Ajak Semua Pihak Jihad Lawan Narkoba dan Utamakan Kepentingan Bangsa

"Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 304,60 kilogram," tutur Jayadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Jika ditotal, maka temuan pihak kepolisian terhadap ganja dari para pengepul tersebut yakni seberat 529 kilogram.

BERITA REKOMENDASI

Jayadi menyebut, para tersangka yang diamankan yakni berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37).

Baca juga: Darurat Peredaran Narkoba di Kalangan Mahasiswa dan Pelajar, Ini Pesan Ketua DPD ke BNN

Dari pemeriksaan itu, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," jelas Jayadi.

Jika dianalisis dari luasan area, Jayadi melanjutkan, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton.

Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka kata dia total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

Baca juga: Nasib Sekda Nias Utara yang Terjaring Saat Pesta Narkoba di Medan

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," Jayadi menandaskan.

Adapun giat pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas