69 Terduga Teroris Jaringan Villa Mutiara yang Ditangkap Usai Insiden Bom Gereja Makassar
Seluruh tahanan terorisme tersebut kata Ramadhan kini dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah membawa sebanyak 69 tahanan tindak pidana terorisme yang ditangkap usai bom gereja Katedral Makassar ke Jakarta.
Seluruh tahanan terorisme tersebut kata Ramadhan kini dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Sebanyak 69 tahanan tindak pidana terorisme anggota jaringan kelompok Villa Mutiara. Saat ini semuanya dipindahkan ke rutan Mabes Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Mabes Polri Masih Telusuri Kaburnya Terduga Teroris AS di Polda Babel
Ramadhan memerinci 69 tahanan teroris tersebut 58 di antaranya sebelumnya ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan sedangkan 11 lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Merauke.
"Jadi 69 tersangka itu rinciannya 58 orang yang ditahan di Makassar dan 11 orang yang ditahan di Merauke," tuturnya.
Ramadhan melanjutkan, pemindahan seluruh tahanan terorisme ke Mabes Polri ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Seorang Terduga Teroris Berinisial AS di Bangka Belitung
Nantinya seluruh tahanan tersebut akan kembali dipindahkan ke rutan khusus terorisme di Cikeas.
"Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke jkt tntu tujuannya untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Polisi: Terduga Teroris JAD Bogor Berprofesi Sebagai Penjual Bahan Kimia
"Selanjutnya akan ditempatkan di rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme di Cikeas," sambungnya.
Dirinya juga meyakini kalau pemindahan seluruh terorisme ke rutan Mabes Polri tersebut dilakukan dengan SOP pengawalan ketat khusus tahanan terorisme.
"Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP standar operasional prosedur pengawalan pengamanan tahanan terorisme," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.