Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Berhasil Tidaknya PPKM Darurat Ditentukan Kedisplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR: Berhasil Tidaknya PPKM Darurat Ditentukan Kedisplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Bagaimana tanggapan pimpinan Komisi VIII DPR?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan kebijakan PPKM Darurat Se-Jawa Bali harus dipahami sebagai langkah untuk menghentikan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan.

“Berbagai peraturan yang mengatur soal mobilitas masyarakat, perkantoran, pendidikan, perdagangan, rumah makan, dan lain-lain harus kita dukung sebagai ikhtiar agar Covid-19 dapat dikendalikan,” ujar Ketua DPP Golkar ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Wagub DKI: Perkantoran yang Langgar Aturan PPKM Darurat akan Disanksi Seberat-beratnya

Berhasil atau tidaknya kebijakan ini tentu dikembalikan kepada kedisplinan masyarakat sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan aturan tersebut.

Selain itu, lanjut Ace, Pemerintah beserta dengan penegak hukum harus tegas terhadap pelanggar aturan yang seharusnya dijalankan.

“Bagi saya, PPKM Darurat ini kebijakan sementara sampai dengan 20 Juli 2021 agar kita bisa dengan cepat menurunkan laju kenaikan Covid-19,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Karena kondisinya memang sudah sangat darurat. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan sdh tidak lagi dapat memberikan pelayanan akibat kondisi itu.

“Tidak ada jalan lain kecuali memang kita harus disiplin dan patuh terhadap aturan ini,” tegasnya.

Lebih jauh soal masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, menurut dia, sudah seharusnya dipenuhi kebutuhan dasarnya oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Namun, yang harus diperbaiki adalah skema pemberian bantuan sosial itu agar tepat sasaran dan tepat guna.

“Penggunaan bantuan sosial dengan uang bisa menjadi opsi, namun yg harus dipikirkan adalah apakah semua masyarakat yang terdampak itu memilki rekening perbankan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas