Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas PPKM Darurat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Stimulus ke Pegawai Mal yang Ditutup

Efek dari PPKM Darurat, pengamat minta pemerintah beri stimulus kepada para pegawai Mal yang ditutup.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Imbas PPKM Darurat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Stimulus ke Pegawai Mal yang Ditutup
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI PPKM - Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). -Efek dari PPKM Darurat, pengamat minta pemerintah beri stimulus kepada para pegawai Mal yang ditutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku mulai besok Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021, di sejumlah daerah pulau Jawa dan Bali.

Satu di antara isi aturan PPKM darurat ini, yakni mal hingga pusat perbelanjaan harus ditutup.

Melihat hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Ardiansyah memprediksi akan terjadi pemecatan dan PHK kepada karyawan yang bekerja di mal.

Untuk mengantisipasi agar pemecatan tak terjadi, pemerintah bisa memberi bantuan kepada karyawan dan pihak pengusaha mal tersebut.

Trubus mencontohkan, pemerintah dapat membayar separuh gaji yang biasanya diterima karyawan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terapkan PPKM Darurat hingga Beri Suplemen ke Masyarakat

"Kalau itu ditutup, yang terjadi adalah situasi pemecatan atau PHK. Untuk itu pemerintah harusnya gotong royong, 50-50 dong."

"Pemerintah memberi gaji separuh kepada karyawan ini supaya tidak di-PHK, pihak perusahaan maupun tenant-tenant yang bekerja di situ, bisa juga membayar separuh," jelas Trubus, dikutip dari tayangan YouToube Tv One, Kamis (1/7/2021).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, mal dan pusat perbelanjaan selalu menjadi korban dari kebijakan PPKM pemerintah, tertutama yang ada di daerah Kota/Kabupaten.

Ia menilai, pemerintah seharusnya bisa memberi aturan pedoman kepada mal yang ada di daerah, sejak awal kalau akan diberlakukan PPKM darurat.

Trubus Ardiansyah dalam program Apa Kabar Indonesia Tv One,
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Ardiansyah dalam program Apa Kabar Indonesia Tv One, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Pembagian Kupon Daging Kurban Dilarang

"Harus didiskusikan, didialogkan sejak awal, kalau ini ada penutupan. Kalau tiba-tiba ditutup, mereka otomatis dalam posisi bingung . Sementara, dia (mal) sudah bangkit selama ini," ungkapnya.

Trubus juga melihat ada diskriminasi dalam aturan PPKM darurat,, dimana mal harus ditutup. sedangkan pasar tradisional tetap berjalan.

Selain itu, kata Trubus, kebijakan pemerintah soal PPKM darurat tersebut dinilai terlambat.

"Kebijakan ini sendiri, menurut saya, juga sudah terlambat, karena kondiisnya covid-19 sudah meledak baru kita membuat kebijakan darurat."

Baca juga: Menag Umumkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat: Salat Ied Ditiadakan

"Seharsunya kan antisipasi sejak awal," ucap Trubus.

Maka dari itu, Trubus meminta pemerintah untuk memikirakan matang-matang soal imbas dari PPKM darurat ini.

Dikhawatirkan, jangan sampai timbul banyak dampak buruk yang terjadi karena PPKM darurat.

"Jangan sampai dampak-dampak ini, kemudian ikutannya luar biasa, terutama daerah-daerah."

"Saya khawatir kemudian terjadi pelanggaran, belum lagi ada tekanan dari pemerintahan pusat, kalau pemerintah daerah tidak melaksanakan ppkm, akan mengalami sanksi atau teguran," jelasnya.

Isi Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali

 Inilah aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, merilis aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Salah satu aturan yang ditetapkan adalah acara atau resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang.

Adapun pelaksanaan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi."

"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Menko Luhut.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan juga ditutup sementara.

Aturan ini berlaku selama masa PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Selengkapnya, berikut aturan lengkap selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan

Pernyataan Lengkap Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli.

Pengumuman ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Terkait aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkannya.

Inilah pernyataan lengkap Jokowi terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali:

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.

Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.

Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.

Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya.

Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19.

Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini.

Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

Berita lain terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas