Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji

Persamaan dan perbedaan antara statusPNS dan PPPK pada rekrutmen CPNS 2021, Mulai dari masa kerja, hak, tunjangan hingga gaji

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru 

TRIBUNNEWS.COM - Simak persamaan dan perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.

Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.

Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.

Masa Kerja

Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.

Baca juga: Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Jawa Timur 2021, 13.496 Formasi untuk CPNS, PPPK Guru, dan Non Guru

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.

Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS dan PPPK Jawa Timur 2021, Lengkap dengan Format Surat Lamaran yang Benar

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.


 Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

1. PNS

Berikut batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2021 Kemhan dan Surat Pernyataan 11 Point, Diunggah di sscasn.bkn.go.id

2. PPPK

Sementara itu, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Hak

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.

Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 2.664 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasinya

PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. Perlindungan

e. Pengembangan kompetensi

PPPK berhak memperoleh:

 a. Gaji dan tunjangan

 b. Cuti

 c. Perlindungan

 d. Pengembangan kompetensi

Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.

Hal ini dikarenakan PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Baca juga: LOGIN SSCASN.BKN.GO.ID, Simak Panduan Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Berikut Ini

Tunjangan

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Berikut sejumlah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Terdapat perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, PPPK tidak diberikan tukin.

Baca juga: Cara Download Surat Keterangan Akreditasi BAN PT untuk CPNS 2021, Tak Perlu Datang ke Kampus

Rincian Gaji

Untuk diketahui, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dikutip dari jdih.setkab.go.id, Jumat (2/7/2021), berikut besaran gaji PNS dan PPPK.

1. PPPK

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam 

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Dibuka Hari Ini

Dikutip dari jdih.bsn.go.id Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

a. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

b. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

c. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

d. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas