Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kejagung Limpahkan Eks Ketua DPRD Lampung dan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kejaksaan Agung dan tersangka eks Ketua DPRD Lampung Nurhasanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Limpahkan Eks Ketua DPRD Lampung dan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan atas tersangka Nurhasanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan terdakwa Nurhasanah bersama barang buktinya berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2021).

"Statusnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum untuk waktu selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Adapun kata Leonard,  dalam kasus tersebut, eks Ketua DPRD Lampung dijerat dengan pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera

"Kasus posisi yang dapat dijelaskan bahwa terdakwa Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK," kata Leonard.

Dalam hal ini, Nurhasanah tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020.

Rekomendasi Untuk Anda

Di mana dalam surat itu, pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Baca juga: Kejagung Pindahkan Terpidana Adelin Lis ke Rutan Gunung Sindur Bogor

Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut, mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah.

"Sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun, padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas