Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Masa penahanan Angin yang diduga menerima suap dari PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama itu diperpanjang selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, Angin bakal mendekam di sel tahanannya setidaknya hingga 1 Agustus 2021.

"Kamis (1/7/2021) tim penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Angin Prayitno) untuk 30 hari kedepan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujat Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan yang menjerat Angin.

Baca juga: KPK Telisik Aliran Uang dari Pihak Panin Bank ke Angin Prayitno Aji

Salah satunya dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus suap ini.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas