Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat: Teguran hingga Pemberhentian Sementara

Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat: Teguran hingga Pemberhentian Sementara
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (2/7/2021). Bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. 

Sejalan dengan penerapan PPKM Darurat, Kementerian Kesehatan, kata Jokowi, akan meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat lainnya.

Termasuk juga meningkatkan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. 

Oleh karena itu, Jokowi meminta segenap masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, termasuk kebijakan PPKM Darurat.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Jokowi.

Kepala Negara meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkas Jokowi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas