Luhut: Jangan Coba-coba Mainkan Harga Obat Covid-19, Nanti Anda Menyesal
Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan setiap produsen atau distributor obat agar tidak mencari keuntungan di tengah krisis Covid-19 ini.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan setiap produsen atau distributor obat agar tidak mencari keuntungan di tengah krisis Covid-19 ini.
Ia meminta kejaksaan dan kepolisian bertindak tegas kepada siapa saja yang mencoba memainkan harga jual obat untuk penanganan Covid-19.
"Ini masa kritis jadi tidak boleh ada masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, atau membuat hoax. Kami tindak dengan tegas karena ini masalah kemanusiaan," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Harga Resminya
Luhut menuturkan sejak 4 hari terakhir Covid-19 kian mengkhawatirkan dimana menyentuh angka 20 ribu kasus per hari.
Hal itu akan diprediksikan berlangsung hingga dua pekan ke depan.
"Kita mengurus oksigen saja sudah pusing karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali lipat. Jadi jangan ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga harus dibikin yang wajar," tegas Menko Luhut.
Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.
"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena. Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi. Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut.
Harga Eceran Obat
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.
Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1,7 ribu
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400
"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan disini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan disini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.
Baca juga: Istana Minta Masyarakat Jangan Ragu Lapor Polisi Jika Ada Penjual Obat Naikkan Harga Tak Wajar
Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya segilintir oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.
"Jngan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena.Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi. Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut Pandjaitan di kesempatan yang sama.
HEI sebagaimana dimaksud merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan iastalasifarmasi Ilmah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Laporkan ke Polisi
Sementara itu, Istana Kepresidenan RI melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat tidak ragu lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.
Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.
"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Oknum yang Mempermainkan Harga Obat dan Alat Kesehatan Covid-19
Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.
"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.
Sebab, lanjut dia, disaat seperti ini antar masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.
"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," imbuh Joanes.
"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orangtua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.