Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Gunakan e-Perda untuk Atasi Kerancuan Regulasi OPD

Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendagri Gunakan e-Perda untuk Atasi Kerancuan Regulasi OPD
istimewa
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melaunching aplikasi e-Perda yang Jumat (2/07/2021) lalu dilakukan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi kerancunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.

“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Akmal menjelaskan aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Baca juga: Kemendagri Keluarkan Aturan Soal Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari di PPKM Darurat

Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.

Berita Rekomendasi

Akmal juga mengungkapkan, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. 

Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi.

Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.

“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas