Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun

karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun
IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.

Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut diatur dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca juga: Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?

"Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).

Adapun pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga: Rahmad Handoyo Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Selain itu, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Namun demikian, kata Agus, pihaknya tidak merinci perihal kepala daerah yang diduga menolak mendukung PPKM darurat Jawa-Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini bisa siapa saja karena pasalnya menyebut barang siapa artinya siapa saja yang menghalangi dan seterusnya akan kita proses," ungkap dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Maia Estianty Buka Donasi untuk Tambah Titik Vaksinasi

Tak hanya itu, Agus menyatakan pihaknya juga akan memproses para spekulan yang menjual obat-obatan di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyebar berita bohong selama PPKM darurat.

"Termasuk spekulan, penyebar berita hoax juga akan kita proses," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas