Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana

Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling memengaruhi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum: Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Personel polisi melakukan patroli di Jalan MH Thamrin Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang mulai berlaku Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang di Jawa dan Bali dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negaranya.

Oleh karena itu, tidak berlebihan bila peraturan perundang-undangan pun menegaskan bahwa mereka yang melanggar PPKM tersebut bisa dikenakan hukuman pidana.

Demikian pernyataan tersebut dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono, mencermati penetapan PPKM Mikro Darurat yang diberlakukan pemerintah.

"Kebijakan Pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Mikro secara nasional dan PPKM Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," jelas Prof Agus dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Kapolda Metro Minta Masyarakat Merenung

“Semua itu sering kita sebut sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang harus dipedomani oleh segenap komponen bangsa tanpa kecuali,” lanjut Wakil Rektor UAI yang tengah menjalani pendidikan di Lemhannas RI tersebut.

Untuk pemenuhan kewajiban negara tersebut Prof Agus menyatakan sangat mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberikan arahan untuk segera memberlakukan PPKM Darurat pada Kamis (1/7) lalu. Arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

“Arahan cepat dan tegas dari Presiden tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya memahami, melainkan juga segera memenuhi dan melaksanakan tanggung jawabnya terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia,” kata Prof Agus.

Baca juga: Mayoritas Data Perdagangan Saham Positif Jelang PPKM Darurat

Berita Rekomendasi

Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling memengaruhi. “Seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan, demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM,” kata Agus.

Karena itu, menurut Prof Agus, wajar bila dalam Inmendagri no 15/2021 itu pun termuat sanksi tegas. Kepada gubernur, bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam Inmendagri dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sementara bagi mereka yang melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, bisa diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain, dalam KUHP, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” kata Prof Agus.

Menurut Prof Agus, dalam ketentuan KUHP terdapat beberapa pasal yang memberikan dasar hukum untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19.

Pertama, KUHP. Pasal 212 KUHP yang berbunyi: “Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi: “Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Kedua, lanjut Prof Agus, UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

"Ketiga, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000," urainya.

Untuk itu Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang digelar pemerintah. “Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik pun adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab social di lingkungan masyarakat,” Pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas