Polri Segera Serahkan Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq kepada JPU
Ahmad menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal penyerahan kedua tersangka kepada JPU.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan akan segera menyerahkan kedua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyerahan kedua tersangka itu setelah penyidik menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kedua tersangka.
"Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Namun demikian, Ahmad menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal penyerahan kedua tersangka kepada JPU. Yang jelas, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Dinyatakan Lengkap
"Nanti kita kabari lagi kapan tahap II. Menurut penyidik dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.